Rabu, 29 Mei 2013

bahasa indonesia dalam media


BAHASA INDONESIA dalam MEDIA
Oleh: Ulwiyatun Ni’amah
NIM:111502/PBA-B
BAB I
PENDAHULUAN
      Pada kongres bahasa Indonesia (KBI) VI, 28 Oktober-2 November 1993 disepakati pentingnya garis haluan dalam pengelolaan masalah bahasa Indonesia yang dirumuskan secara terpadu,berencana,terinci dan menyeluruh dalam bentuk undang-undang kebahasaan Indonesia  (UUKI).
      Sebagai warga masyarakat dunia, sekarang ini bangsa Indonesia larut dalam konteks pembangunan dalam persaingan industrial global. Sementara itu, persaingan global dalam sektor apapun mesti menggunakan bahasa.Dalam konteks global ini, bahasa Indonesia berhadapan dengan bahasa asing , khususnya bahasa inggris.
      Pada pihak lain, sebagai individu yang memiliki fitrah bahasa, masing-masing warga Negara Indonesia memang mendambakan kebebasan individu, golongan,profesi, kelompok dan suku bangsa nusantara untuk berbahasa (daerah, nasional dan asing). Dalam menikmati kebebasan ini, ada kelompok yang lebih mengutamakan pesan bahasa dengan mengorbankan bentuk bahasa. Simak saja kebebasan para kawula muda, pejabat dan media massa dalam berbahasa sebagaimana yang terungkap lewat kosakata ngetrend,parti,komit,even,inderen dan sebagainya. para pengusaha menikmati kebebasan dalam mempromosikan bisnis mereka.simak saja nama kompleks perumahan, hotel dan iklan ini: golden truly,summit mas dan sebagainya. kosakata bahasa inggris juga banyak digunakan dengan ejaan yang benar: shooting, show, leaflet, cover, off air, insert, tune in, you dan game. bahasa inggris cenderung dinilai lebih bergengsi dari pada bahasa Indonesia. manakala rakyat hidupnya sejahtera, nalarnya tinggi dan menikmati kebebasan berekspresi dan berkreasi dengan bahasa Indonesia sebagai wujud seni, kecendikiaan atau kritik social,maka kebangsaan dan kebahasaan Indonesia dengan sendirinya akan semakin dibanggakan.
      Maka maraknya penggunaan bahasa asing di media massa dan ruang publik, kalau kita saja malu jika penguasaan bahasa asing jelek, sudah seharusnya kita semua lebih malu lagi karena tidak menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, sebab bahasa Indonesia merupakan jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu dan sarana komunikasi.












BAB II
PEMBAHASAN
      Di Indonesia sudah saatnya dibentuk asosiasi guru bahasa Indonesia sebagai bahasa asing, sebagai upaya memasarkan bahasa Indonesia ke dunia internasional. semakin banyak Negara asing yang ditawari beasiswa, semakin besar bagi bahasa Indonesia terbang ke dunia internasional. dengan dikampanyekannya penggunaan bahasa Indonesia dengan baik dan benar, semakin jelas upaya pemerintah untuk menumbuhkan cinta akan bahasa sendiri. memang, bagaimana mungkin bahasa Indonesia dihormati dan dibanggakan orang asing, kalau bangsa Indonesia sendiri belum menghormatinya?
      Selain pemerosotan pemakaian bahasa Indonesia dalam media,  kesalahan- keasalahan penulisan bahasa Indonesia dalam media juga banyak terjadi. Media cetak sering kali salah berbahasa Indonesia dan kesalahan itu merata dari penggunaan ejaan, pemilihan kata,  penghilangan unsur-unsur gramatikal dan penyusunan kalimat-kalimat yang rancu. Kalimat rancu seperti;
1.        Dengan selesainya fasilitas pendidikan tinggi utama ini akan melengkapi fasilitas-fasilitas yang sudah ada sebelumnya………….
2.        ………..vonis dijadwalkan akan di jatuhi bulan ini
3.        Kemudian mereka diajarkan cara membersihkan …………
Kerancuan pada kalimat (1) terletak pada preposisi dengan dan kata melengkapi, agar kalimat tersebut menjadi benar, maka preposisi dengan itu harus dibuang dan kalimatnya menjadi (1a) Selesainya fasilitas pendidikan tinggi utama, ini akan melengkapi fasilitas yang ada sebelumnya.
Kesalahan gramatikal kalimat (2) adalah digunakannya akhiran –i pada kata dijatuhi, yang seharusnya menggunakan akhiran –kan menjadi dijatuhkan dan kalimat itu menjadi (2a) ….vonis dijadwalkan akan dijatuhkan akhir bulan ini.
Sebaliknya, kesalahan gramatikal kalimat (3) adalah karena digunakannya akhiran –kan pada kata diajarkan,yang seharusnya menggunakan akhiran -i dan kalimat itu akan menjadi (3a) kemudian mereka diajari cara membersihkan…..
      Dan ada pula rincian kesalahan umum dalam ejaan:
A. Penempatan koma antara subjek dan predikat, penyebabnya adalah karena jarak antara subjek dan predikat sangat jauh, tetapi tidak jarang, subjek dan predikat itu berdekatan seperti contoh:
      4.Mulhad, adalah seorang tokoh masyarakat di desanya yang menjadi saingan madun dalam pilkades.
Seharusnya antara mulhad dan adalah tidak ada koma.
B. Pemakaian hanya satu koma untuk aposisi dan keterangan pembatas, misalnya:
      5. Verdinand markos, mantan presiden Filipina menghembuskan nafas terakhirnya di amerika serikat dalam usia 72 tahun.
      6. Ibunya yang terpaksa berdagang asongan di perempatan kuningan, tidak tahu bagaimana membiayai sekolah anak tunggalnya itu.
Seharusnya pada kalimat 5, antara filipina dan menghembuskan diberi tanda koma. Juga antara tanda ibunya dan yang pada kalimat 6 harus diberi koma menjadi (5a) Verdinand markos, mantan presiden filipina menghembuskan nafas terakhir di amerika serikat…..
Pada kalimat (6a) ibunya, yang terpaksa berdagang di perempatan kuningan, tidak tahu…..
C. penggunaan tanda Tanya dalam kalimat afirmatif yang menggunakan kata Tanya, bertanya atau pertanyaan. Misalnya:
      7. Gadis itu bertanya, mengapa pacarnya meninggalkan dirinya?
      8.  Alissa Tanya apa yang terjadi?
      9. Timbul pertanyaan, bahasa macam mana yang sebelumnya digunakan oleh para guru waktu ia mengajar?
Kalimat 7, 8, 9 itu seharusnya diakhiri dengan tanda titik, bukan tanda Tanya, karena ketiga kalimat tersebut adalah kalimat afirmatif bukan kalimat Tanya.
      Ada contoh lain, seperti judul berita ini yang di Koran, ”korban dilokasi kejadian sudah di evakuasi” yang menunjukkan bahwa penulis berita tidak tahu persis penggunaan ”di” sebagai keterangan tempat dan partikel “di” sebagai awalan kata pasif. Judul berita tersebut seharusnya: korban di lokasi kejadian sudah dievakuasi.
      Sampai saat ini, kebiasaan yang menyatakan kesalahan-kesalahan berbahasa Indonesia  masih bertebaran di televisi, baik yang tertulis maupun yang terucap yang tidak disadari oleh penulis dan pengucapnya dan tidak pula disadari oleh pembaca atau pendengarnya. Di tingkat masyarakat umum, kesalahan tulis dan ucap juga sama maraknya, yang bisa kita cermati dari penggunaan bahasa Indonesia saat berpidato atau menulis pengumuman “Bagi yang memerlukan informasi,bisa menghubungi kita”. Tidak pernah terbesit untuk memakai bahasa Indonesia yang lebih benar,misalnya; ”siswa-siswa yang memerlukan informasi, bisa menghubungi kami”, kata ‘bagi’ diawal pengumuman memang sangat digemari, tanpa disadari bahwa ‘bagi’ bukanlah subjek kalimat.
      Sedangkan yang terjadi pada Bahasa iklan, karena bersifat persuasif,  selalu berusaha menggugah emosi pembaca atau pendengar. Tujuannya agar yang menjadi sasaran iklan (konsumen) melakukan sesuatu atau bertindak sesuai dengan amanat iklan tersebut. Oleh karena itu, dalam bahasa iklan, kata-kata yang digunakan dalam bentuk rayuan, anjuran atau ajakan yang dapat menimbulkan rasa penasaran. Kemasan produknya dibuat menarik dan ditempatkan secara tepat, niscaya iklan itu akan berhasil memengaruhi pembaca atau pendengarnya.
                   Terkadang bahasa iklan yang digunakan tidak bernalar atau tidak menggunakan bahasa Indonesia yang benar. Cobalah Anda simak bahasa iklan di televisi, media cetak, dan sebagainya. Dalam iklan di televisi saya pernah mendengar kalimat yang dikatakan oleh model iklan sebuah produk obat tetes mata. Model tersebut mengatakan “Mata merah hilang seketika”, dengan kata-kata itu saya berpikir masa sih gara-gara memakai obat tetes mata kemudian mata yang berwarna merah bisa hilang, berarti nanti tidak bisa melihat lagi karena matanya hilang dan pasti tidak ada konsumen yang membeli produk obat tersebut. Akan tetapi, jika yang dimaksudkan iklan tersebut adalah sakit mata sembuh dengan cepat atau sakit mata hilang seketika, kalimat iklan seharusnya diubah menjadi: “Sakit mata hilang seketika”.
                  Ada juga iklan produk detergen yang menawarkan kemudahan pada saat konsumennya mencuci pakaian. Si model iklan tersebut menyatakan produknya bisa mencuci sendiri. Wah, kalau diterjen tersebut bisa mencuci sendiri, asyik dong, berarti konsumen tidak perlu mencuci lagi karena kegiatan cuci-mencuci dilakukan oleh detergen tersebut. Ada juga iklan produk susu yang menggunakan kalimat “Saya anak x (produk susu yang diiklankan), begitupun dengan anakku”.
Kalimat tersebut tidak bernalar karena tidak mungkin susu mempunyai anak. Seharusnya kalimat iklan itu diubah menjadi “Saya minum susu x, begitupun dengan anakku” sehingga iklan tersebut menjadi lebih jelas dan bernalar.
Dahulu juga pernah ada iklan minyak kayu putih yang menggunakan kalimat “Buat anak kok coba-coba”. Kalimat tersebut menimbulkan tafsiran ganda (ambigu) bagi orang yang membaca atau mendengarnya.Yang pertama orang bisa menafsirkan “buat” dalam arti membuat sesuatu dan yang kedua artinya untuk. Dari kalimat iklan tersebut sudah jelas bahwa “buat” yang dimaksud yaitu untuk, tidak mungkin “buat” yang dimaksud yaitu membuat sesuatu. Perlu diketahui bahwa setiap pemakaian bahasa harus dilihat juga konteksnya, maka tidak akan terjadi kesalahpahaman di antara pemakai bahasa.Iklan itu beraneka ragam jenisnya. Hampir setiap kebutuhan barang dan jasa masyarakat diiklankan di media cetak ataupun elektronik. Pemakaian bahasa iklan dalam bentuk-bentuk yang terkesan janggal dan tidak bernalar seperti dalam contoh kalimat-kalimat iklan di atas perlu diperbaiki. Akan tetapi, kita mungkin menerimanya sepanjang penggunaan kalimat iklan tersebut bisa dipahami oleh masyarakat.











BAB III
PENUTUP
            Kesalahan umum yang dilakukan para wartawan dalam memilih kata dan pembentukan kata antara lain, karena kemalasan membuka kamus untuk memahami makna yang benar, tidak dapat membedakan verba transitif dan verba tak transitif ,sukar memahami dan menerapkan kaidah, bingung menyerap kata asing dan kejangkitan penyakit latah.
            Memang banyak sekali kesalahan (penyimpangan) bahasa yang terjadi pada dunia pers, tetapi bukan berarti tidak ada usaha untuk memperbaikinya. Bahasa pers dan bukan pers sebenarnya sama saja, yaitu sebagai alat menyampaikan berita (pesan, amanat, ide, dan pikiran) malah, bahasa pers seharusnya lebih mudah dipahami. Masalahnya, karena ketergesa-gesaan akibat dari berita itu harus disampaikan dalam waktu yang secepatnya, malah keapikan bahasa seringkali terlalaikan. Begitupun buku-buku pedoman kebahasaan dari pusat bahasa, yang sampai kini menjadi andalan dan panutan, Seringkali tidak konsisten. Misalnya, didalam kamus terbitan pusat bahasa tertulis kata kritik, mengkritik, dan pengkritik, tetapi didalam uraian, ada mengritik, mengeritik, pengritik, dan pengeritik.Didalam pedoman umum pembentukan istilah, ditemukan reumatik, tetapi di kamus besar bahasa Indonesia, yang ada adalah rematik.
            Bisa dikatakan bahwa bahasa Indonesia sebagai salah satu kata kunci penting dalam ikrar pemuda pada kongres pemuda tanggal 28 Oktober 1928,  sampai saat ini belum dimaknai secara serius. Gerakan pemuliaan bahasa Indonesia belum pernah diupayakan secara komprehensif  di segala aspek kehidupan, di tengah maraknya imperialisme bahasa asing (terutama bahasa Inggris) , tumbuh suburnya bahasa birokrasi, serta keengganan masyarakat untuk dikoreksi dan berupaya memahami bahasa Indonesia yang baik dan benar.
            Mungkin bangsa kita bisa dikatakan sudah terlambat apabila hendak mulai menggencarkan penggunaan bahasa sendiri. Namun tak ada kata terlambat untuk memuliakan bahasa Indonesia di negeri sendiri. Bangsa ini punya ribuan sarjana bahasa Indonesia atau orang-orang yang biasa dan bisa berbahasa Indonesia yang baik, yang diperlukan sekarang adalah kemauan kuat untuk mendidik ulang warga Negara ini untuk mampu berbahasa Indonesia yang baik dan benar, misalnya dengan mengharuskan pejabat dan birokrat menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam bentuk tertulis dan tuturan, menerapkan aturan dan kebijakan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar ketika menulis surat atau pengumuman atau ketika sedang berpidato. Media cetak dan media elektronik harus pula mulai merangkul para penyunting bahasa Indonesia atau konsultan bahasa Indonesia agar tampilan bahasa tulis dan ucap mereka terjaga, tidak seenaknya saja. Karena penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di dunia birokrasi, bisnis dan media massa bisa menjadi teladan positif  bagi masyarakat luar dan akan menghasilkan upaya untuk turut mendidik ulang  warga bangsa ini dalam bahasa nasional.

Catatan:
1.contoh-contoh dari Djabarudi (1989)
2.Tentang beberapa contoh seperti ini,lebih jauh lihat buku yang berjudul”pembaruan bahasa Indonesia (Abdul   Chaer,1993)
3.Lampung post