ulwiya niama
Kamis, 16 April 2015
Minggu, 02 Juni 2013
metode belajar ghozali
المنهج عندالغزالي
خلاصة
تنظم لقضاءالواظفة
المادة: القراءة٢
المحاضرة: مفلحة،
الماجيستير

اعداد:
علوية النعمه
۱۱۱۵۰۲
الجامعة الاسلامية
الحكومية بقدس
كلية التربية قسم تعليم اللغة العربية
۲۰۱۳
أَمَّا الْعُلُوْمُ غَيْرُ الشَّرْعِيَّةِ
فَقَدْ قَسَّمَهَا الْغَزَالِيُّ إِلَى ثَلَاثَةِ أَقْسَامٍ هِيَ الْعُلُوْمُ
الْمَحْمُوْدَةُ، والْعُلُوْمُ الْمُبَاحَةُ، والْعُلُوْمُ الْمَذْمُوْمَةُ.
فَالْعُلُوْمُ الْمَحْمُوْدَةُ هِيَ الَّتِيْ لاَ يُسْتَغْنَى
عَنْهَا فِيْ حَيَاةِ النَّاسِ ومَعِيْشَتِهِمْ، والْعُلُوْمُ الْمُبَاحَةُ هِيَ الْعُلُوْمُ
الثَّقَافِيَّةُ، أَمَّا الْعُلُوْمُ
الْمَذْمُوْمَةُ فَهِيَ الَّتِيْ تُضِرُّ صَاحِبَهَا أَوتُضِرُّ غَيْرَهُ إِذَا
دَرَسَهَا ومَارَسَهَا، وقَدْ قَسَّمَ الْغَزَالِيُّ الْفَلْسَفَةَ إِلَى خَمْسَةِ
فُرُوْعٍ هِيَ:
۱- الرِّيَاضِيَّاتُ: ويَعْتَبِرُ
الْغَزَالِيُّ الرِّيَاضِيَّاتِ مِنَ الْعُلُوْمِ الْمُبَاحَةِ، إِلَّا أَنَّ
دِرَاسَتَهَا قَدْ تَتَسَبَّبُ فِي بَعْضِ الْأَضْرَارِ.
۲- اَلْعُلُوْمُ الْمَنْطِقِيَّةُ: وهِيَ عُلُوْمٌ لَا تَتَّصِلُ
بِالدِّيْنِ أَيْضًا، وتَبْحَثُ فِيْ الْأَدِلَّةِ وشُرُوْطِهَا، وفِيْ
الْعِبَارَاتِ والْاِصْطِلَاحَاتِ.
۳-
الْإِلَهِيَّاتُ: وهِيَ عُلُوْمٌ تَبْحَثُ فِيْ ذَاتِ اللهِ سُبْحَانَهُ
وتَعَالَى.
4- اَلطَّبِيْعِيَّاتُ:
يَبْحَثُ بَعْضُ هَذِهِ الْعُلُوْمِ فِيْ صِفَاتِ الْأَجْسَامِ وخَوَاصِّهَا، والتَّغْيِيْرَاتِ
الَّتِيْ تَطْرُأُ عَلَيْهَا.
5- اَلسِّيَاسِيَّاتُ
والْخُلُقِيَّاتُ: وهِيَ الْعُلُوْمُ الَّتِيْ تَخْدُمُ الْمَصَالِحَ
الدُّنْيَوِيَّةَ، والشُّئُوْنَ التَّهْذِيْبِيَّةَ والْخُلُقِيَّةَ.
وبِهَذَا نَرَى كَيْفَ يُقَسِّمُ الْغَزَالِيُّ
الْعُلُوْمَ الْمُخْتَلِفَةَ، ويُعْطِيْ كُلَّ عِلْمٍ مِنْهَا قِيْمَتَهُ حَسْبَ
فَائِدَتِهِ أَوضَرَرِهِ، فَهُوَ يُؤْمِنُ
بِأَنَّ الْعُلُوْمَ عَلَى اِخْتِلَافِهَا.
Adapun ilmu-ilmu yang bukan Syari’at oleh Imam Ghazaly dibagi
menjadi tiga bagian, yaitu:
1.
Ilmu-ilmu yang
terpuji (mahmudah)
2.
Ilmu-ilmu yang
diperbolehkan (mubahah)
3.
Ilmu-ilmu yang
tercela (madzmumah)
Ilmu-ilmu yang
terpuji yaitu ilmu-ilmu yang sangat dibutuhkan dalam hidup dan kehidupan serta
pergaulan ummat manusia. Ilmu-ilmu yang diperbolehkan (mubahat), yaitu ilmu
kebudayaan,
Adapun ilmu tercela yaitu ilmu pengetahuan yang merugikan
pemiliknya ataupun orang lain jika mempelajari dan mengamalkannya. Imam Ghazaly
membagi ilmu filsafat ini menjadi lima cabang, yaitu:
1.
Ilmu pasti,
Karena itu
menurut Imam Ghazaly ilmu pasti itu termasuk ilmu pengetahuan yang
diperbolehkan untuk dipelajari. Kecuali apabila dalam mempelajarinya membawa
dampak yang membahayakan.
2.
Ilmu
logika(mantiq) yaitu ilmu yang tidak
berhubungan dengan agama, membahas tentang dalil-dalil (indikasi-indikasi)
serta syarat-syaratnya dan frase-frase kalimat serta ungkapannya.
3.
Ilmu ketuhanan
(Ilahiyat) yaitu ilmu pengetahuan yang membahas tentang dzat Allah.
4.
Ilmu alam
(tabi’iyat). Sebagian ilmu pengetahuan ini membahas tentang sifat-sifat tubuh
dan cirri-cirinya serta perubahan yang terjadi padanya.
5.
Ilmu tata usaha
dan moral atau etika (siyasiyah dan khuluqiyah) yaitu ilmu pengetahuan yang
diabadikan untuk kemaslahatan duniawi dan hal ihwal pendidikan jiwa dan moral.
Sekarang kita
mengetahui bagaimana imam Ghazaly membagi bermacam-macam ilmu pengetahuan dan
memberikan penilaian setiap ilmu sesuai dengan kegunaan maupun kemadorotannya. Maka
beliau yakin bahwa ilmu pengetahuan dengan aneka ragamnya.
mata kuliah iad, isd, ibd
Nama :
Ulwiyatun Ni’amah
NIM :
111 502 / PBA-B
RESUME MATA KULIAH IAD, IBD, ISD
BAB I : AL QUR’AN SEBAGAI SUMBER
ILMU PENGETAHUAN
Al Qur’an diturunkan bertujuan :
1.
Untuk membersihkan akal dan menyucikan jiwa dan
memantapkan iman
2.
Mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mengajak manusia untuk berfikir dan bekerja
4.
Menciptakan persatuan dan kesatuan
5.
Membasmi kemiskinan material dan spiritual, kebodohan
dan penderitaan hidup
6.
Memadukan keadilan dan kebenaran dan penderitaan hidup
7.
Memadukan keadilan dan kebanaran bagi landasan manusia
8.
Menekankan peranan ilmu dan teknologi
Al qur’an menggunakan benda-benda alam sebagai tali penghubung untuk
mengungatkan manusia akan kehadirat allah, bahwa segala sesuatu yang terjadi
sekecil apapun adalah doi bawah kekuasaan pengetahuan dan pengaturan allah.
Al qur’an dengan petunjuknya yang bila dipelajari, akan membantu kita
menemukan nilai-nilai yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelesaian berbagai
problem hidup.
BAB II : IAD,
IBD, ISD SEBAGAI PEMBELAJARAN UNIT
Pembelajaran
unit :
Suatu cara guru
dal;am menyajikan bahan pembelajaran yang mana guru bersama anak didik
menentukan bahan pelajaran guna dipelajari oleh peserta didik untuk mencapai
tujuan-tujuan pengajaran.
Tokoh yang
menciptakan metode pembelajaran unit :
J. F. Herbart :
guru lebih aktif sedangkan anak didik pasif (teacher centered)
W. H. Kilpatrick
: anak didik lebih aktif dari pada guru (child centered)
Prinsip-prinsip
pembelajaran unit
- Prinsip kurikulum terpadu
Semua mata pelajaran telah dipadukan/diasatukan dalam pengajaran unt
sebab tidak mengenal lagi batas-batas pelajaran yang satu dengan yang lain.
- Prinsip psikologi perkembangan
Pengajaran didasarkan pada minat yang ada pada benak anak didik
- Prisip team teaching
Pengajaran dengan membentuk kelompok yang beranggotakan beberapa orang
untuk membentuk kelompok sebagai bekal kehidupan bersama dalam masyarakat.
Ciri-ciri pengajaran unit :
1.
Mempunyai konsep
2.
Bersumber pada minat
3.
Berdasar aktivitas bersama
4.
Disusun secara psikologis
5.
Menggunakan masa lampau untuk membantu masa kini
6.
Menggunakan pengalaman-pengalaman
7.
Direncanakan secara fleksibekl
Tujuan pembelajaran unit :
- Melahirkan siswa berfikir luas dengan mengkajinya dengan berbagai ilmu dan aspek
- Melatih siswa mebnggunakan kecakapan proses dalam pemecahan masalah
- Membentuk sikap kritis, kompak, rasa ingn tahu, disiplin dan mnghargai pendapat orang lain
- Melatiih siswa agar memiliki skill tentang leadership
- Mengembangkan keterampilan berkomunikasi
Langkah-langkah pembelajaran unit
a)
Persiapan
b)
Pelaksanaan
c)
Penutup
Merangkum hasil belajar untuk direviuw melalui kegiatan-kegiatan
lapangan.
BAB III : GEJALA
ALAM, SOCIAL, BUDAYA DALAM PERILAKU KEBERAGAMAAN “BUDAYA SUAP DI INDONESIA ”
Suap adalah pemberian apa saja (berupa uang atau yang lain) kepada
penguasa, hakim atau pengurus sebuah urusan agar memutuskan suatu perkara dengan
cara yang bathil.
Praktip suap tumbuh subur di Indonesia dikarenakan oleh system
ekonomi yang dianut adalah system ekonomi kapiotalis yang menerapkan kebebasan
tanpa batas. Oleh Adam Smith yang berpendapat bahwa kebebasan dalam berkompetisi
merupakan pendukung dalam berkompetisi merupakan pendukung dalam mewujudkan
kesejahteraan masyarakat. Berbeda dengan sistem ekonomi islam yang memiliki kontrol
tanpa kebebasan yang tiada batas.
- Peraturan hanya sebagai formalitas
Di Indonesia, hokum tidak mampu lagi ditegakkan
keadilannya, karena aparat dan penegak hokum yang paranoid, moral bejat dan
mental lemah. Ini terbukti dengan adanya pengesahan UU baru namun tidak ada
penerapan yang maksimal tentang KPK.
- Pandangan Islam terhadap praktek suap
Dalam Islam, praktek suap tentu saja diharamkanm
karena apabila dilegalkan dapat mengakibatkan lenyapnya hak, matinya
keadilandan hancurnya Negara. Rasulullah melaknat orang yang menyuap dan
menerima suap juga orang yang menghubungkan keduanya (perantara suap).
- Cara memberantas praktik suap
1.
Dengan menghukum para pelakunya dan mendepak mereka
dari lingkup pemerintahan
2.
Oleh politik islam memutuskan untuk membolehkan
pejabat/pegawai menghadiri undangan seseorang walaupun sekedar resepsi.
BAB IV : AGAMA
DAN KEBERAGAMAAN
Agama adalah ajaran-ajaran dan berbagai pedoman yang dijadikan pedoman
hidup yang terdiri atas pedoman-pedoman dalam berperilaku dan berfikir, pedoman
dalam memandang dan menilai sesuatu dan pedoman dalam bertindak sehari-hari.
Alasan seseorang untuk beragama :
1)
Karena beragama merupakan panggilan jiwa/fitrah manusia
2)
Manusia membutuhkan agama karena kekurangan dan
kelebihan yang dimiliki
3)
Manusia hidup senantiasa menghadapi tantangan baik yang
datamg dari dalam maupun luar
Agama dianggap sebagai suatu jalan hidup bagi manusia menuntun agar
hidupnya tak kacau karena berfungsi sebagai pengatur untuk terwujudnya
integritas hidup manusia dalam hubungan dengan Tuhan dan dengan alam yang
mengitarinya.
Keberagamaan adalah respon atau pandamngan seseorang atas ajaran agama
yang telagh dimiliki. Dalam pola tipe keberagaan setiap materi memiliki isi
kekuatan, dalam wujud actual membentuk kekuatan beragama.
Potret
keberamaan di Indonesia
Agam sekarang mengalami pergeseran yang tidak hanya sebagai ritualitas
personal dengan tuhan, tetapi juga memberikan tindakan-tindakan solutif terhadap aneka problem yang dihadapi
masyarakat.
1.
Agama hanya dipahami sebagai hiburan dan ketenangan,
tidak diperhatikan secara serius, semata-mata hanya untuk mencari ketenangan
hidup masing-masing individu, sehingga ia terjebak pada ketenangan yang semu
(candu).
2.
Agama diyakini hanya sebagai urusan privat antar
manusia dengan Tuhan. Kia tidak perlu berbondong-bondong pakai surban,
berjenggot, dan lain sebagainya, yang terpenting adalah bagaimana nilai-nilai
agama diterapkan di tengah-tengah masyarakat kita.
3.
Agama sebagai hiburan profetik dan bisnis agama.
Sekarang ini para penyebar agama tdak sedikit, mereka berdakwah sambil
mengumpulkan uang dan hartakekayaan lainnya. Sssemakin popular seorang
tersebut, maka semakin mahal pula bayarannya, sangat sulit mendatangkan
penceramah tanpa ada honor.
Sementara di pihak jama’ah, agama ibarat sebagai hiburan sebagaimana
konser band, teater dan sebagainya. Ia hanya tontonan yang layak didengar,
dilhat, diapresiasi tanpa mengurangi makna terdalam dari agama, selepas itu
mereka tetap melakukan dosa-dosa sosial lainnya. Karena itulah, agama saat ini
menjadi barang dagangan yang sangat laris.
BAB V :
PERUBAHAN SOCIAL BUDAYA DAKLAM PERILAKU KEBERAGAMAAN
Perubahan social adalah proses dimana terjadi perubahan structural dan
fungsi suatu system social, dan perubahan tersebut terjadi karena masuknya ide-ide
pembaruan yang terjadi.
Proses perubahan social terdiri dari 3 tahap :
- Invensi, ide diciptakan dan dikembangkan
- Difusi, ide dikomunikasikan ke dalam sistem sosial
- Frekuensi, penerimaan atau penolakan atas ide baru tersebut
Factor penyebab terjadinya perubahan:
- Perubahan demografis
- Konflik sosial
- Bencana alam
- Perdagangan
- Penyebaran agama
- Peperangan
Factor pendorong adanya perubahan;
o
Adanya unsur-unsur perubahan yang memiliki
potensi mudah berubah
o
Adanya individu-individu yang mudah menerima
unsur-unsur perubahan
o
Adanya faktor adaptasi dengan lingkungan alam
yang mudah berbah
Factor penghambat perubahan :
§
Adanya unsur perubahan yang sukar berubah
§
Individu yang sukar menerima perubahan
§
Kepentingan yang kuat pada kelompok
§
Prasangka buruk terhadap budaya asing
BAB VI : POTENSI
ALAM, BUDAYA DAN SOSIAL DALAM KEBERAGAMAAN
1.
Potensi alam dalam keberagamaan
Alam merupakan anugrah dan nikmat yang besar yang
diberikan tuhan untuk makhluk hidup di muka bumi agar dimanfaatkan dalam
kehidupannya. Adanya timbal balik antara manusia alam tela dijelaskan pada ayat
al qur’an yang artinya :
“telah tampak kerusakan di darat dan lautan yang disebabkan olegh
perbuatan tangan manusia. Allah menghendaki supaya mereka merasakan sebagian
dan perilaku mereka itu supaya mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Oleh karena itu potensi-potensi yang dihasilkan oleh
alam itu sesuai dengan olah pikir manusia dalam merawat dan menjaga alam.
2.
Potensi budaya dalam keberagamaan
Budaya dan pebngaruh tertentu lingkungan berpengaruh
pada cara beragama yang berbeda pula. Seperti halnya bagi masyarakat jawa,
sarung merupakan lambing keislaman yang sebenarnyamengandung nilai intrinsic
islam yang universal. Yaitu kewajiban menutup aurat. Juga mengandung instrument
yang lokal, yaitu wujud materialnya sebagai pakaian itu sendiri.
3.
Potensi sosial dalam keberagamaan
Suatu bentuk kesadaran sosial dalam keberagamaan
adalah pelaksanaan zakat yang diberikan kepada orang yang berhak menerima. Ini
adalah salah satu contoh pengertian ibadah bahwa ibadah itu sendiri mancakup
seluruh kegiatan manusia termasuk kehidupan sosial. Jika ibadah tidak
melahirkan kesadaran sosial, maka akan menghilangkan makna hakiki ibadah itu
sendiri.
BAB VII : ALAM
BUDAYA DAN PERADABAN MANUSIA
- Konflik lingkungan alam
Perkembangan zaman tidak lepas dari kemajuan teknologi
yang pastinya mengakibatkan dampak positif juga negative. Seperti yang sekarang
berkembang adalah penggunaan ac, lemari es, rumah kaca, nuklir, dll. Teknologi
modern itulah yang menghasilkan tatanan sosial dan lembaga-lembaga lainnya
secara modern.
- Ajaran nilai etis dalam kitab suci dan relevansinya bagi kehiduan modern
Relevansi islam dan modernitas sekarang ini telah
menyibukkan kalangan muslimin karena pencarian akan pola hidup yang lebih baik
sudah terhenti dan puas dengan apa yang dominant di barat. Sehingga menimbulkan
pendekatan pragmatig dan instrumental yang mehendaki pola hidup kualitas tinggi
dan menelaah kembali kekayaan spiritual manusia, termasuk islam.
- Islam dan budaya
Dari kondisi geografis dapat dibedakan dalam segi
budaya yang kemudian menjadi penilaian kualitatif dengan menggunakan pertimbangan-pertimbangan
kejasmanian. Sehingga berpengaruh tertentu pada lingkungan hidup sekelompok
manusia terhadap keagamannya.
- Fungsi budaya local dalam keislaman
Islam dan budaya local kemungkinan akan terjadi
timbale balik aktualisasi, tetapi dari sikap kritis, tradisi dapat menjadi
transformasi social suatu masyarakat yang mengalami perkenalan dengan islam.
BAB VIII :
MENGGALI HOKUM ISLAM DENGAN FIQIH YANG KONTEKSTUAL
Fiqih adalah ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan
dengan perbuatan orang mukallaf yang dikeluarkan dari dalil-dalil yang jelas.
Fiqih konstektual berperan sekali pada tingkah laku manusia yang mukallaf
dalam menempuh kehidupannya sehari=hari sebagaio pribadi maupun anggota
masyarakat. Jangkauan fiqih kontekstual yaitu bahasan masalah-masalah hokum
islam dan peraturan-peraturan ikehidupan manusia, dengan dasar :
a)
Untuk mencari pengertian dari agama islam
b)
Mempelajari hokum-hukum islam yang berghubungan dengan
kehidupan manusia
c)
Kaum muslimin harus bertafaquh, yaitu memperdalam
pengetahuan dalam hokum agama baik bidang akidah maupun muamalah.
Cara menetapkan
hukum islam :
1.
Melihat, berpedoman pada dalil qur’an sebagai dasar
2.
Kemudian dilengkapi dengan hadits-hadits nabi
3.
Ijma’, kesepakatan ulama’, Negara dan masyarakat.
4.
Qiyas
BAB IX : IJTIHAD
Ijtihad adalah mencurahkan kemampuan berfikir untuk mengisbatkan
(mengeluarkan) hokum syara’ melalui dalil-dalil syar’i.
Ijtihad oada masa Nabi sudah bisa dilakukan, sepeninggal Nabi tentu
sangat diperlukan tetapi dengan ketentuan orang yang melakukan ijtihad atau
yang biasa disebut mujtahid tersebut telah ahli dalam bidang ilmu pengetahuan
dan keagamaan, mengerti asbabun nuzul dan wurud, juga dapat dipercaya “shidiq”,
sehingga hasil ijtihadnya dapat memberi kemaslahatan bagi umat.
pendekatan dalam memahami hadits
PENDEKATAN DALAM MEMAHAMI HADITS
MAKALAH
Disusun guna memenuhi tugas
Mata kuliah : Ulumul Hadits
Dosen Pengampu : Ahmad Zaini, Lc. MA
Disusun oleh :
Ulwiyatun Niamah
Yashinta Jauharotul Farida
Muhammad Alexander IB
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut
petunjuk alqur’an, nabi Muhammad SAW selain dinyatakan sebagai Rasulullah juga
dinyatakan sebagai manusia biasa. Dengan perkataan lain, nabi Muhammad
disamping berstatus sebagai rasu, beliau juga berstatus sebagai manusia. Dalam
kapasitas sebagai manusia, beliau diakui oleh Umat Islam dan non Islam sebagai
kepala negara, pemimpin masyarakat, panglima perang, hakim, dan pribadi manusia
biasa.
Berkaitan
dengan status Nabi SAW diatas, maka mengkaji hadits dengan melihat status Nabi
dan konteks sebuah hadits pada saat sebuah hadist disabdakan serta mengetahui
bentuk- bentuk matan hadits merupakan upaya yang sangat penting dalam menangkap
makna hadits secara utuh. Oleh sebab itu, beberapa pendekatan seperti
pendekatan historis, sosiologis, sosio-historis, antropologis dan psikologis
dalam pemahaman hadits sangat diperlukan dalam kerangka menemukan keutuhan
makna hadits dan mencapai kesempurnaan kandungan maknanya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana cara
memahami hadits nabi secara eksklusif?
2.
Pendekatan apa
sajakah yang digunakan dalam memahami hadits nabi?
3.
Bagaimana
aplikasi dari pendekatan – pendekatan tersebut dalam memahami hadits nabi?
PEMBAHASAN
A.
Pendekatan
Bahasa
Persoalan
pemahaman makna hadits tidak dapat dipisahkan dari penelitian matan. Pemahaman
hadits dengan beberapa macam pendekatan ternyata memang diperlukan. Salah
satunya adalah pendekatan bahasa. Hal tersebut karena bahasa arab yang
digunakan oleh Nabi Muhammad SAW dalam menyampaikan berbagai hadits selalu
dalam susunan yang baik dan benar.
Pendekatan
bahasa dalam memahami hadits dilakukan apabila dalam sebuah matan hadits
terdapat aspek- aspek keindahan bahasa (balaghoh) yang memungkinkan mengandung
pengertian majazi (metafora) sehingga berbeda dengan pengertian haqiqi
حد ثنا خلا د بن
يحي قال حد ثنا سفيا ن عن ابي بردةبن عبدالله بن ابي بردةعن جده عن
ابي موسي عن
النبي صلي الله عليه وسلم قال ان المؤ من للمؤمن كالبنيان يشد بعضه بعضا
وشبك اصا بعه
(رواه مسلم)
Artinya;
“
sesungguhnya orang yang beriman satu memperkokoh terhadap bagian lainnya, dan
jari jemarinya berjalinan.”( H.R. Bukhari dari Abu Musa)
حدثنا الحسان بن
علي الخلال غير واحدقالوا حدثنا ابو اسامة عن يريدبن ابي بردة عن ابي موسي الاشعري
قال قال رسول الله صلي الله عليه وسلم المؤمن للمؤ من كالبنيان يشد بعضه بعضا
(رواه الترمذي)
Artinya;
“
sesungguhnya orang yang beriman terhadap orang yang beriman lainnya ibarat
bangunan bagian yang satu memperkokoh terhadap bagian lainnya.”(H.R. at
turmudzi dari Abu Musa Al asy’ari)
Dengan
demikian dapat dikatakan bahwa hadits Nabi sebagai suatu ucapan, perbuatan,
taqrir, dan hal ihwal, memiliki unsure keindahan bahasa yang tersimpul dalam
susunan redaksinya yang mengandung unsure balaghoh yang merupakan titik pangkal
penilaian keindahan bahasa.
B.
Pendekatan
Historis
Pendekatan Historis dalam memahami hadits adalah memahami hadits
dengan memperhatikan dan mengkaji situasi atau peristiwa sejarah yang terkait
dengan latar belakang munculnya hadits. Pemahaman hadist dengan pendekatan
historis dapat dilihat misalnya dlam memahami hadits tentang hokum rajam,
sebagai salah satu produk hokum islam yang sampai saat ini masih dianggap perlu
untuk diberlakukan menurut sebagian fuqaha. Penetapan hokum rajam hanya
dijumpai dari hadits yang diberlakukan bagi pelaku zina muhsan. Contoh hadisnya
ialah:
حدثنا
اسما عيل بن عبدالله حدثني مالك عن نافع عن عبدالله بن عمررضي الله عنهما انه قال
ان اليهودجاؤا الي رسول الله صلي الله عليه وسلم ما تجدون في التوراة في شاءن الرجم
فقالوا تفضحهم ويجلدون قال عبدالله بن سلام كذبتم ان فيها الرجم فاء توا بالتوراة
فنشروها فوضع احدهم يده علي اية الرجم فقرآما قبلها وما بعد ها فقال له عبدالله بن
سلام ارفع يدك فرفع يده فاذا فيها اية الرجم قالوا صدق يا محمد فيها اية الرجم
فامر بهما رسول الله صلي الله عليه وو سلم فرجم (رواه ابخاري)
“Telah menceritakan kepadaku (Imam al Bukhori) Isma’il ibn
Abdullah. Ia telah mengatakan bahwa Malik telah menceritakan kepadaku yang ia
terima dari Nafi; dan Nafi’ ini menerima dari Abdullah ibn ‘umar r.a. yang
berkata bahwa sekelompok orang Yahudi datang kepada Rasulullah SAW. Sambil
menceritakan (masalah yang mereka hadapi) bahwa seorang laki-laki dan perempuan
dari kalangan mereka telah melakukan perbuatan zina. Kemudian Rasulullah
menanyakan kepada mereka;” Apa yang kamu temukan dalam kitab Taurat mengenai
hokum rajam?”, Mereka menjawab; “kami mempermalukan dan mendera mereka”. Kemudian
Abdullah ibn Salam berkata:” Kamu semua berdusta, sebab kitab Taurat itu ada
hokum rajam. Ambillah kitab Taurat!”, Dan Mereka menggelar kitab Taurat untuk
dibaca, tetapi salah satu diantara mereka meletakkan telapak tangannya tepat
diatas ayat rajam dan dan hanya dibaca ayat sebelum dan sesudahnya saja,
Kemudian Abdullah ibn Salam berkata lagi: “Angkat tanganmu”. Lalu orang itu
mengangkat tangannya dan saat itu tampaklah ayat rajam. Selanjutnya mereka
mengatakan:”Benar ya Muhammad bahwa dalam kitab Taurat ada ayat rajam. Kemudian
Rasulullah memerintahkan untuk melakukan hokum rajam tersebut…..”(H.R.Bukhori)
C.
Pendekatan
Sosiologis
Yang dimaksud dengan pendekatan sosiologis dalam pemahaman hadits
Nabi adalah memahami hadis nabi dengan memperhatikan dan mengkaji
keterkaitannya dengan kondisi dan situasi masyarakat pada saat munculnya
hadits.
Contoh
hadisnya adalah sebagai berikut:
حد
ثنا احمدبن يونس حدد ثنا عا صم بن محمد دسمعت ابي يقول قال ابن عمر قال رسول الله
صلي الله عليه وسلم لا يزال هذا الامرفي قريش ما بقي منهم اثنان ن (رواه البخاري)
حد
ثنا وكيع حد ثنا الاعمش عن سهل ابي الاسد عن بكير الجزري عن انس قال كنا في بيت
رجل من الانصار فجاء النبي صلي الله عليه وسلم حتي وقف فاخذ بعضادة الباب فقال
الائمة من قريشش ولهم عليكم حق ولكم مثل ذلك ما اذا اسرحموا رحموا واذا حكموا
عدلوا واذا عاهدوا وفوا فمن لم يفعل ذلك منهم فعليه لعنة الله والملائكة والناس اجمعين (رواه
احمد)
Jumhur ulama memahami hadis ini secara tekstual, artinya persyaratan
keturunan Quraisy memang menjadu suatu keharusan bagi orang yang menjadi
khalifah. Hal tersebut berangkat dari peristiwa terpilihnya Abu Bakar sebagai
khalifah di Saqifah Bani Sa’idah.
Dari pendekatan sosiologis terhadap hadis diatas dapat diketahui
bahwa keturunan Quraisy tidak dimaksudkan sebagai syarat mutlak bagi jabatan
kepala negara yang ditetapkan oleh Nabi, sehingga mengikat kepada umat secara
abadi. Akan tetapi, justru hadis tersebut menunjukkan bahwa syarat Quraisy
adalah syarat keutamaan (Afdlaliyah) yang ditunjukkan melalui keunggulan
solidaritas kelompok dan kapasitas kepemimpinannya. Jadi hadis-hadis tentang
Quraisy diatas hanya menyebut sebagian kelompok dari orang-orang yang berhak
menjadi khalifah, karena dibalik teks hadis(Melalui telaah sosiologis), ada
dimensi keutamaan yang dimiliki oleh orang-orang Quraisy, bukan tentang
keabsahan pemimpin pada quraisy.
D.
Pendekatan
sosio-historis
Pemahaman hadis dengan pendekatan sosio-historis adalah memahami
hadis-hadis dengan melihat sejarah social dan setting social pada saat dan
menjelang hadis tersebut disabdakan.
Pendekatan
sosio-historis ini dapat diterapkan, misalnya dalam memahami hadis tentang
larangan perempuan menjadi pemimpin. Bunyi matan hadistersebut adalah sebagai
berikut:
لن
يفلح قوم ولوا امرهم امراة (رواه البخارييي)
Jumhur ulama memahami hadis kepemimpinan politik perempuan secara
tekstual. Mereka berpendapat bahwa berdasarkan petunjuk hadis tersebut
pengangkatan perempuan menjadi kepala negara, hakim pengadilan, dan berbagai jabatan
politis lainnya, dilarang dalam agama. Selanjutnya mereka menyatakan bahwa
perempuan menurut syara’ hanya diberi tanggung jawab untuk menjaga harta
suaminya. Oleh karenanya, al khattabi misalnya, mengatakan bahwa seorang
perempuan tidak sah menjadi khalifah.
Namun jika keadaan perempuan sudah dihormati dan mempunyai kewibaan
serta memiliki kualifikasi, maka memaksakan pemahaman hadis secara tekstual
merupakan tindakan yang kurang bijaksana.
E.
Pendekatan
Antropologis
Pemahaman hadis dengan pendekatan antropologis adalah memahami
hadis dengan cara melihat wujud praktek keagamaan yang tumbuh dan berkembang
dalam masyarakat, tradisi dan budaya yang berkembang dalam masyarakat pada saat
hadis tersebut disabdakan.
Jika
rasulullah memberi contoh pemahaman dengan menggunakan pendekatan antropologis,
maka sudah tentu dalam memahami hadis beliau juga diperlukan pendekatan serupa.
Sebagai contoh memahami hadis nabi dengan pendekatan antropologis adalah
pemahaman hadis tentang para pelukis yang disiksa. Hadis Nabi menyatakan:
عن
عبدالله بن مسعود قال سمعت النبي صلي الله عليه وسلم يقول ان اشد النا س عذا با
عندالله يوم القيا مة المصورون (رواه البخا ري و مسلم و احمد)
“ Dari Abdullah
bin Mas’ud berkata:” saya mendengar Nabi SAW bersabda: “ sesungguhnya
orang-orang yang menerima siksaan paling dahsyat dihadapan Allah pada hari
kiamat kelak ialah para pelukis.
Banyak hadis
Nabi yang menjelaskan larangan melukis makhluk yang bernyawa karena kelak di
hari kiamat dituntut untuk memberi nyawa kepada lukisannya tersebut. Ada juga
yang menyebut bahwa malaikat tidak akan masuk ke rumah yang didalamnya ada
lukisan bernyawa.
F.
Pendekatan psikologis
Yang dimaksud dengan pendekatan psikologis dalam memahami hadis
dengan memperhatikan kondisi psikologis Nabi SAW dan masyarakat yang dihadapi
Nabi ketika hadis tersebut disabdakan.
Contoh:
عن
ابي موسي رضي الله عنه قال قالوا يا رسول الله اي الا سلام افضل؟ قال من سلم
المسلون من لسا نه ويده (رواه الخا ري و غيره)
Mereka para
sahabat bertanya: Ya Rasulullah, amalan islam yang manakah yang lebih utama?”
beliau menjawab: “ yaitu orang yang kaum muslimin selamat dari gangguan
mulutnya dan tangannya.
عن
ابي هريرة ان رسول الله صلي الله عليه و سلم سئل اي العمل افضل فقال ايما ن بالله
ورسله قيل ثم ماذا قال جها د في سبيل االله قيل ثم ماذا قال حج مبرور (رواه
البخاري و غيره)
“Bahwa
rasulullah SAW ditanya (oleh seseorang): Amal apakah yang paling utama?” beliau
menjawab “ beriman kepada Allah dan RasulNya. “ ( beliau) ditanya lagi: “
kemudian apa lagi,” Beliau menjawab, “ haji yang mabrur”.
Perbedaan materi jawaban tersebut sesungguhnya bertolak dari
kondisi psikologis orang yang bertanya dan kondisi psikologi nabi. Jawaban yang
diberikan nabi sangat memperhatikan kondisi kejiwaan orang yang bertanya. Oleh
karenanya, jawaban itu sebenarnya sesuai dengan kondisi keadaan psiklogis sang
penanya. Pada saat sang penanya adalah orang yang sering berbuat bohong dan
lainnya, maka Nabi dalam kpasitas sebagai rasul ingin membimbing dan
menasihatinya agar ia menjaga mulut dan tangannya. Pada waktu sang penanya
adalah orang yang sibuk terus menerus mengurus dunia, ketika waktu shalat tiba,
ia tidak berhenti dari pekerjaan, maka amal yang paling utama bagi penanya ini
menurut Nabi adalah sholat pada waktunya.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Beberapa pendekatan dalam memahami hadis
yaitu:
1.
Pendekatan
bahasa dalam memahami hadits dilakukan apabila dalam sebuah matan hadits
terdapat aspek- aspek keindahan bahasa (balaghoh) yang memungkinkan mengandung
pengertian majazi (metafora) sehingga berbeda dengan pengertian haqiqi
2.
Pendekatan
Historis dalam memahami hadits adalah memahami hadits dengan memperhatikan dan
mengkaji situasi atau peristiwa sejarah yang terkait dengan latar belakang
munculnya hadits.
3.
pendekatan
sosiologis dalam pemahaman hadits Nabi adalah memahami hadis nabi dengan
memperhatikan dan mengkaji keterkaitannya dengan kondisi dan situasi masyarakat
pada saat munculnya hadits.
4.
pendekatan
sosio-historis adalah memahami hadis-hadis dengan melihat sejarah social dan
setting social pada saat dan menjelang hadis tersebut disabdakan.
5.
pendekatan
antropologis adalah memahami hadis dengan cara melihat wujud praktek keagamaan
yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, tradisi dan budaya yang berkembang
dalam masyarakat pada saat hadis tersebut disabdakan.
6.
pendekatan
psikologis dalam memahami hadis dengan memperhatikan kondisi psikologis Nabi
SAW dan masyarakat yang dihadapi Nabi ketika hadis tersebut disabdakan
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Nizar. Memahami Hadis Nabi( metode dan pendekatan).2001. Yogyakarta
: CESaD YPI Al Rahmah.
Langganan:
Postingan (Atom)